Keluarga ZA, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membunuh pelaku perampasan atau begal di Malang, mengaku menerima putusan hukuman dari hakim untuk ZA.
ZA sendiri dihukum pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.
Ayah asuh ZA, Sudarto mengatakan bahwa ia lapang dada dan ikhlas anaknya dijatuhi vonis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary yang disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis (23/1).
"Saya berterima kasih atas putusan hakim, saya menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dan telah diputuskan oleh hakim," kata Sudarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam (23/1/2020).
Sudarto juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah menerima putusan hakim, dan tak akan mengajukan banding. Karena, putusan hukum dari Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tersebut bisa bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebagai ayah, Sudarto hanya ingin kasus yang menimpa anaknya cepat selesai, sehingga ZA bisa kembali melanjutkan sekolahnya.
Rencananya, hari ini Jumat (24/1/2020), pihak ZA akan menandatangani berkas yang menyatakan menerima putusan hakim.
Semetara itu, kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengatakan, keputusan untuk menerima vonis hakim didasarkan banyak pertimbangan, bukan hanya masalah persoalan hukum.
"Banyak faktor yang menjadi pertimbangan, salah satu yang utama adalah bagaimana menyelamatkan ZA dari semua kegaduhan yang ada," kata Bhakti.