Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencatat bahwa potensi timbunan sampah di Indonesia hingga tahun 2025 adalah 71,5 juta ton dengan target pengurangan sebanyak 30 persen atau 20,9 juta ton.
Menurut Kepala Seksi Daur Ulang Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, Tyasning Permanasari menjelaskan bahwa di tahun 2018 hanya 12 persen sampah yang masuk diarea industri daur ulang.
"Itu 69 persen itu ada ditimbunan sampah. Sedangkan di bank sampah juga cuma 4 persen," terangnya, dalam acara Potensi Ekonomis dari Pengelolaan Sampah Plastik, di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Ia juga menegaskan bahwa tanpa masyarakat sadar tentang menjaga lingkungan, maka teknologi secanggih apapun itu akan sulit dikendalikan.
"Kita belum sampai level sampai situ," tambahnya.
Oleh sebab itu berdasarkan pada peraturan perundangan tentang pengelolaan sampah pemerintah daerah, maka ada beberapa daerah yang sudah menerapkan pelarangan kantong plastik.
Tercatat kebijakan ini sudah dilakukan sejak 1 Juni 2016. Saat ini ungkap Tyas sudah terdapat 17 daerah yang menjadi bagian dari kebijakan larangan kantong kresek, diantaranya:
- Kota Bandung
- Kota Banjarmasin
- Kota Balikpapan
- Kota Padang
- Kota Bogor
- Provinsi Bali
- Kota Jambi
- Kota Denpasar
- Kota Banjarbaru
- Kota Bukittinggi
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Bogor
- Kota Jayapura
- Kabupaten Flores Timur
- Kota Biak
Sementara ada 4 daerah lainnya yang tercatat sudah membuat draf akan melarang kantong kresek yakni DKI Jakarta, Kota Cimahi, Kota Malang dan Kota Bekasi.