Nyamar Jadi Alodya Desi, Pelaku Tipu 47 Pria dan Minta Foto Organ Intimnya

- Rabu, 1 April 2020 | 17:43 WIB
Tersangka pelaku penipuan dan Kombes Pol Yusri Yunus (kiri: Istimewa) dan selebgram Alodya Desi. (kanan: Instagram/@alodyadesi)
Tersangka pelaku penipuan dan Kombes Pol Yusri Yunus (kiri: Istimewa) dan selebgram Alodya Desi. (kanan: Instagram/@alodyadesi)

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tersangka pelaku pencatut data selebgram Alodya Desi akhir bulan Maret lalu. Pelaku berinisial AH (28) ini diduga telah menggunakan foto Alodya Desi dan membuat akun palsu di Facebook untuk menipu para pria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tujuan tersangka untuk menarik perhatian para pria. Diketahui tersangka memiliki kelainan seksual.

"Kenapa dia gunakan profil korban ini ada indikasi bahwa tersangka ini seseorang berperilaku menyimpang yang suka sesama jenis," kata Yusri Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Pelaku menggunakan foto Alodya Sari dengan menggunakan akun bernama Laudya Auri Syakira untuk menipu para korbannya. Total, sebanyak 47 pria sudah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam modusnya, pelaku awalnya hanya meminta pulsa. Namun, pelaku juga menggunakan kesempatan untuk meminta foto organ intim para pria yang ditipunya. 

"Karena ada perilaku menyimpang, jadi dia meminta kepada 47 orang tersebut mengirimkan foto diri ke 47 orang tersebut, tanda kutip foto-foto memperlihatkan organ-orang tubuh dari pada ke 47 orang itu," papar Yusri.

Kasus ini terungkap setelah Alodya Desi dilabrak oleh salah satu istri korban yang ditipu oleh pelaku di akun Instagramnya. Mengetahui hal itu, selebgram tersebut melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya.

Menindaklanjuti kasus itu, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku di daerah Kabupaten Tanggerang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X