Dampak Virus Corona, 30 Ribu Napi Akan Dibebaskan

- Rabu, 1 April 2020 | 14:08 WIB
Ilustrasi narapidana sedang melakukan video call dengan keluarga (ANTARA)
Ilustrasi narapidana sedang melakukan video call dengan keluarga (ANTARA)

Untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin mewabah di Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memutuskan untuk membebaskan sebanyak 30.000 narapidana di Indonesia.

Pembebasan narapidana tersebut sudah diteken oleh Yasona Laoly pada Senin (30/3/2020) dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rutan dari penyebaran Covid-19," bunyi surat Keputusan Menteri tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan ada 30.000 narapidana di seluruh Indonesia yang akan dibebaskan. Puluhan ribu narapidana tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

"Iya betul (30.000), napi akan dibebaskan," ujar Rika kepada Indozone.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, sejak Selasa (31/3/2020) mulai melaksanakan pengeluaran para narapidana tersebut. 

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak,  Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” kata Nugroho.

Artikel Menarik Lainnya

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X