Pembebasan Napi Agar Terhindar Virus Corona Dapat Sambutan Baik

- Kamis, 2 April 2020 | 13:38 WIB
Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19. (Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid)
Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19. (Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid)

Kriminolog Adrianus Meliala menyambut baik kebijakan dari Kemenkumham yang berencana akan membebaskan 35 ribu narapidana agar terhindar dari virus corona atau Covid-19. Dia menilai keputusan itu sangat baik karena lapas selayaknya akuarium yang dengan mudah menjadi tempat menyebarnya virus corona.

"Pandangan saya itu baik," kata Adrianus saat dihubungi Indozone, Kamis (2/4/2020).

Dia menilai jika lapas merupakan tempat kecil selayaknya akuarium yang memudahkan virus berkembang biar. Jika ada salah satu napi yang terpapar virus corona, maka virus itu akan dengan cepat menyebar ke napi-napi lainnya.

"Rutan dan lapas akan menjadi akuarium jika Covid-19 masuk. Sekali seorang tahanan terpapar, maka ratusan akan kena. Jika sudah semua kena persoalan pengobatannya menjadi masalah kedua," ungkap Adrianus.

-
Seorang narapidana membaca pengumuman tentang pembebasan bersyarat dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19. (Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid)

Anggota Ombudsman RI itu menyebut Ditjen Pas tidak memiliki kemampuan untuk rawat inap yang memadai. Dia menilai potensi penyebaran virus corona di lapas sangatlah tinggi.

"Kemungkinan terpapar amat tinggi walau sudah diadakan pembatasan bahkan penghentian jam besuk. Mungkin yang membawa Covid-19 adalah petugas sendiri yang pulang ke rumah," papar Adrianus.

Adrianus menilai pemerintah memiliki kualifikasi untuk para tahanan yang akan dibebaskan. Tentunya kualifikasi itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

"Semua napi sepanjang sudah memenuhi syarat dan tidak terhalang PP 99," tegas Adrianus.

Dia juga menilai tidak sembarang napi yang bisa dibebaskan. Tentunya untuk napi korupsi juga dikatakannya tidak bisa dibebaskan jika mengacu pada PP 99.

"Jadi, tidak benar sembarang napi dibebaskan. Untuk napi koruptor misalnya tidak bisa karena ada PP 99," pungkas Adrianus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X