Tak Ingin Ricuh 22 Mei Terulang, Kapolri Larang Massa Lakukan Ini

- Selasa, 25 Juni 2019 | 12:21 WIB
ANTARA FOTO/Jojon
ANTARA FOTO/Jojon

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tak ingin kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 kembali terulang saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). 

Demi mencegah hal tersebut terjadi kembali, Tito melarang aksi unjuk rasa yang melanggar ketertiban di sekitar gedung MK. "Diskresi saya tidak ingin lagi disalahgunakan," ujar Tito di Jakarta, Senin (25/6/2019).

Tito sudah memberikan perintah kepada jajaran Polda Metro Jaya dan intelijen untuk tidak memberikan izin unjuk rasa di depan MK. Perintah ini berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam pasal tersebut, unjuk rasa tak boleh mengandung lima hal berikut. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh menganggu hak asasi orang lain.

"Serta harus menjaga kesatuan bangsa," ujar Tito.

Untuk menjaga keamanan saat sidang putusan MK, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak TNI. Kurang lebih 45 ribu pasukan pengamanan akan ditempatkan di sekitar MK. 

Tito mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika ada unjuk rasa yang mengganggu kepentingan publik. "Kami akan bubarkan," ujar Kapolri.

Sebelumnya, sejumlah pihak sudah menyampaikan imbauan agar massa tidak melakukan aksi saat MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Termasuk calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. 
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X