Kasus perusakan masjid di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat memasuki babak baru. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabar mengenai penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles. Donny menyebut pihaknya sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
"Sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Donny saat dihubungi Indozone, Senin (6/9/2021).
Donny menyebut kesembilan tersangka ini hanya dikenakan satu pasal yakni Pasal 170 KUHP. Para tersangka juga sudah dilakukan penahanan.
"Dikenakan Pasal 170 tentang pengerusakan barang secara bersama-sama," beber Donny.
Sebelumnya, aksi kericuhan sempat terjadi di sekitaran Masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, pada Jumat 3 September 2021 yang lalu. Kericuhan terjadi pada siang hari setelah salat berjemaah usai.
Aksi kericuhan itu juga sempat terekam dalam sebuah video yang tersebar. Tampak ratusan orang merusak bangunan termasuk masjid tersebut.
Hingga saat ini, polisi belum membeberkan secara detail mengenai kasus tersebut. Pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki kasus itu.