Kasus Pesugihan Cungkil Mata Anak di Sulsel, Kakek dan Paman Jadi Tersangka!

- Senin, 6 September 2021 | 10:23 WIB
Bocah perempuan usia 6 tahun dicongkel matanya oleh ayah dan ibunya di Gowa. (istimewa)
Bocah perempuan usia 6 tahun dicongkel matanya oleh ayah dan ibunya di Gowa. (istimewa)

Kasus hebohnya penganiayaan dengan dalih pesugihan dan dengan cara mencungkil bola mata anak di Gowa, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Polda Sulsel menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Kakek maupun Paman korban sendiri.

"Dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek korban BA (70) dan Paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Mengenai kondisi korban sendiri, korban saat ini masih menjalani perawatan medis. Polisi sendiri menyebut korban juga mendapat pendampingan dari pihak terkait.

"Korban masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf, Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa," beber Zulpan.

Baca Juga: Rachel Vennya Pamer Jatuh ke Pelukan Salim Nauderer, Netizen: Anget Gak Buna?

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 junto Pasal 76 C UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sekedar informasi, kasus penganiyaan dengan cara mencungkil mata anak terjadi di Gowa, Sulsel beberapa waktu yang lalu. Pelakunya sendiri tidak lain adalah orang tua korban.

Usut demi usut, aksi sadis ini dilakukan lantaran para pelaku diduga menganut ilmu hitam. Korban sendiri diketahui berinisial AP dan masih berusia 6 tahun.

Polisi bergerak cepat membongkar kasus ini. Polisi sempat mengamankan empat orang antara lain orang tua, paman hingga kakek dari korban sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X