Dewas KPK Hormati Putusan MK, Tidak Akan Terbitkan Izin Sadap, Geledah dan Sita Lagi

- Rabu, 5 Mei 2021 | 15:07 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (kanan) didampingi Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji (tengah) dan Ketua KPK Firli Bahuri mengepalkan tangan. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (kanan) didampingi Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji (tengah) dan Ketua KPK Firli Bahuri mengepalkan tangan. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengharapkan kinerja penindakan KPK lebih baik lagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu lagi izin ke Dewas.

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut. Tentunya kami lihat dalam pelaksanaannya ke depan, harapannya tentu akan lebih baik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Tumpak menyatakan Dewas menghormati putusan MK tersebut dan memastikan tugas lainnya tetap dilakukan secara efektif.

"Tentunya kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai dan selanjutnya dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah, dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," ucap Tumpak.

BACA JUGA: Nilai Pelemahan KPK, Refly Harun: Kini Jadi Lembaga di Bawah Ketiak Kekuasaan Eksekutif

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menghormati atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," ucap Haris.

Sebelumnya dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor pokok perkara 70/PUU-XVII/2019.

Gugatan diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid dan kawan-kawan.

MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas putusan itu, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak perlu lagi mengajukan izin, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewas KPK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X