Anggota DPR Kritik Usulan Gubernur Lemhannas Agar Polri di Bawah Kementerian

- Senin, 3 Januari 2022 | 21:00 WIB
Polisi mengikuti apel pasukan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021).  (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Polisi mengikuti apel pasukan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, turut menanggapi usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo, agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Menurut Arsul, usulan tersebut harus dilihat dari segi konsep yang ditawarkan. Apalagi usulan mengubah Polri di bawah kementerian tertentu agar tak lagi di bawah presiden langsung, bukan merupakan persoalan yang mudah dan terbilang sebagai hal yang sensitif.

"Sebab ini bukan soal sederhana. Ini soal sesuatu yang sangat strategis dan bahkan sangat sensitif menurut saya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2021).

Politisi PPP ini berpandangan, alangkah baiknya konsep Gubernur Lemhanas ini disampaikan dahulu kepada Presiden dan DPR, dibandingkan langsung dipaparkan ke publik.

"Karena itu menurut hemat saya ini tidak pas kalau disampaikan ke publik dulu, sebelum disampaikan kepada Presiden dan juga DPR," ujar Arsul menegaskan.

Arsul juga mengaku khawatir jika nantinya malah ada kepentingan politik apabila Polri berada di bawah kementerian dan tak lagi dibawah kendali Presiden.

"Ya, itulah yang kita harus lihat, karena kita juga menyaksikan di dalam tata pemerintahan kita. Kabinet itu kan disusun juga dengan menteri-menteri dari berbagai partai politik dan juga dari kalangan non-partai politik. Nah, kemudian tentu ada kekhawatiran seperti itu,” ucap Arsul.

Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional  dibentuk. Nantinya, kata Agus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementrian tersebut.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X