Usulan Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Perlu Kajian secara Mendalam dan Komprehensif

- Selasa, 4 Januari 2022 | 12:41 WIB
Ilustrasi polisi. (Ist)
Ilustrasi polisi. (Ist)

Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhamnas) Letjen Agus Widjojo agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Keamanan Nasional, dinilai perlu dikaji secara mendalam dan Komprehensif.

"Jadi, harus dilakukan secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik dan tidak pula ada unsur-unsur like and dislike (suka dan tidak suka), memang betul-betul ini dimaksudkan asas profesionalitas," kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Kendati demikian, usulan yang disampaikan oleh Gubernur Lemhanas ini merupakan sebuah wacana yang perlu di bahas lebih lanjut. Maka dari itu dia meminta kepada semua ilmuwan hingga para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih komprehensif lagi tentang azas manfaat dan mudhoratnya, serta mana yang lebih menguntungkan.

"Ini juga harus jadi masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memposisikan lembaga kepolisian itu berada di lembaga yang lebih tepat," ujar Guspardi.

"Bagaimanapun Polri itu mempunyai  posisi yang amat strategis dan harus tetap terjaga  independensinya sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,"lanjut Politisi PAN ini.

Disamping itu menurut Guspardi usulan serupa juga pernah disampaikan mantan menteri pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Selain itu, jika dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian pernah berada dalam Kementerian Dalam Negeri yang ketika itu masih bernama Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

"Jadi, tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian,  kenapa nggak seperti sekarang ini saja?" jelas Guspardi.

Oleh karena itu, lanjut Guspardi, jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah.

"Sebab di dalam Pasal 8 UU tersebut berbunyi 'Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden'. pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya , Gubernur Lemhanas Agus Widjojo pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional  dibentuk. Nantinya, kata Agus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementrian tersebut.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X