Cabuli Istri Tersangka, Sidang Kode Etik Bripka RHL: Bersalah dan Dipecat Tidak Hormat

- Rabu, 24 November 2021 | 13:51 WIB
Bripka RHL diduga cabuli istri tersangka jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan. (Istimewa)
Bripka RHL diduga cabuli istri tersangka jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan. (Istimewa)

Hasil sidang kode etik Propam Polda Sumut melalui amar putusan majelis, oknum polisi Bripka RHL dinyatakan bersalah dan diputuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), prosesnya tinggal menunggu upacara pemecatannya PTDH itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi seperti yang dihubungi Indozone, Rabu (24/11/2021).

Pemecatan Bripka RHL akibat perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap MU (19) istri tersangka yang ditahan di Polsek Kutalimbaru.

Pelaku berupaya menggunakan kewenangannya sebagai pejabat polisi untuk mendesak korban melayani nafsu birahinya dengan iming-iming suaminya bisa dibebaskan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

-
knum polisi Polsek Kutalimbaru disidang kode etik di Polrestabes Medan. (Istimewa)

 

Atas putusan pemecatan itu Bripka RHL pun menyatakan banding. Begitu pula tercermin saat dilakukan sidang kode etik, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Namun berdasarkan bukti dan saksi terutama pengakuan korban bahwa pelaku memiliki tanda lahir di tubuh bagian belakang. Saat sidang itu baju Bripka RHL dibuka, ternyata memang benar memiliki tanda itu.

"Saya pun terkejut. Ternyata memang benar ada tanda lahir itu di bagian tubuh bagian belakang saat bajunya (Bripka RHL) dibuka," kata Riadi kuasa hukum MU.

-
Ilustrasi pencopotan. (Istimewa)

 

Sebelumnya Propam Polrestabes Medan juga telah menggelar sidang kode etik terhadap 6 personel Polsek Kutalimbaru termasuk Bripka RHL. 

Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. 

Awal kasus ini karena MU yang merupakan istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli  oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL. 

Pencabulan itu dilakukan di hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X