Terjadi kerumunan pada antrean pembeli di restoran Subway Indonesia yang terletak di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan. Terkait hal itu, Satpol PP DKI Jakarta akan turun dan melakukan pengecekan.
"Sudah ditugaskan anggota untuk mengecek ke Citos," ucap Kasatpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Arifin menjelaskan bahwa saat ini jajarannya akan mengecem terlebih dahulu ke lokasi. Maka dari itu, ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dilayangkan apabila terbukti melanggar protokol kesehatan.
Y’all know we’re crazy about Subway subs but … what social distancing? pic.twitter.com/EPUQezRWvR
— Nuice Media (@nuicemedia) October 15, 2021
Kendati demikian, apabila terbukti melanggar, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Kiwil Bilang Gak Butuh Istri Berbuat Cuma Patuh ke Suami Jadi Trending, Dikecam Netizen
Dalam aturan tersebut diketahui, apabila terbukti melanggar aturan protokol kesehatan, maka sanksinya dapat berupa penutupan sementara hingga denda sebesar Rp50 juta.
"Sanksinya seperti yang diatur dalam Pergub dan Perda," tandas Arifin.
Seperti diketahui, dalam foto yang beredar dan viral di media sosial (akun Twitter @nuicemedia), terlihat tumpukan antrean para pembeli yang mengular, dan bahkan hingga keluar outlet.