Profil & Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng

- Selasa, 19 April 2022 | 21:01 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana. (Dok. Bappebti)
Indrasari Wisnu Wardhana. (Dok. Bappebti)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Indrasari menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019. Ia menggantikan Oke Nurwan dirotasi menjadi menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) pada 2019 silam.

Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2022? Ini Tanda-Tandanya, Langit Terang dan Udara Sejuk

-
Indrasari Wisnu Wardhana. (Dok Kejagung)

 

Indrasari Wisnu Wardhana sebelumnya pernah menduduki Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Pada 2021.

Harta Kekayaan

Situs elhkpn.kpk.go.id mencatat, Indrasari Wisnu Wardhana melaporkan kekayaannya pada 19 Maret 2021 untuk periode 2020. 

Ia melaporkan kekayaannya sata masih menjabat sebagai Staf Ahli Kemendag untuk Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga. Total kekayaan Indrasari yang dilaporkan Rp4.487.912.637.

Harta kekayaan Indri terdiri dari tiga tanah dan bangunan senilai Rp3.350.000.000, yang berada Tangerang Selatan dan kota Bogor, Jawa Barat.

Sementara kekayaan lainnya berupa kendaraan yakni senilai Rp445.500.000. Kekayaan itu terdiri dari motor Honda Scoopy Tahun 2016, Rp10.500.000, mobil Honda Civic Tahun 2017 Rp435 juta.

Indri juga melaporkan harta bergerak lainnya sekitar Rp68,2 juta. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp872 juta. Indrasari juga memiliki utang yang berjumlah Rp248 juta.

Selain Indri, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X