Tak Ada Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2022 di 13 Ruas Jalan Jakarta

- Selasa, 26 April 2022 | 08:55 WIB
Ilustrasi sistem ganjil genap. (Dok. Polri)
Ilustrasi sistem ganjil genap. (Dok. Polri)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan memberlakukan aturan ganjil genap atau gage pada masa cuti bersama dan libur Lebaran 2022.

Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kebijakan tersebut merujuk pada surat keputusan (SK) Kadishub Nomor 218 Tahun 2022 tentang ganjil genap.

“Sesuai SK Kadis untuk ganjil genap pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden itu tidak berlaku,” ucap Syafrin saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Ancelotti: Capai Semifinal Liga Champions Bukanlah Prestasi bagi Real Madrid

Lebih lanjut, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan bahwa aturan Ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta tak diberlakukan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan sudah masuk kerja ya,” terangnya.

Syafrin pun menyebutkan bahwa pihaknya akn berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai kebijakan yang diputuskan Pemprov DKI tersebut.

Berikut rincian 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap;

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X