Penembakan Jurnalis di Simalungun Dinilai Preseden Buruk Dunia Pers

- Senin, 21 Juni 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi penembakan. (INDOZONE)
Ilustrasi penembakan. (INDOZONE)

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) turut menyoroti penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42) yang merupakan jurnalis dan salah satu pimpinan redaksi media lokal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) oleh orang tidak dikenal (OTK).

Menurut Gus Muhaimin adanya peristiwa tersebut adalah sebagai alarm bagi kebebasan pers di Indonesia. Dia mendesak agar Polda Sumatera Utara dapat mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan ini.

”Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Senin (21/6/2021).

BACA JUGA: Polisi Kejar Pelaku Penembakan Jurnalis di Simalungun, Tewas Tertembus Peluru di Paha Kiri

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

"Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi mereka inilah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” tuturnya.

Gus Muhaimin menyatakan kebebasan pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun, ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam. Seperti salah satunya adalah adanya kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

”Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Maka dari itu, dia memberikan pesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati di dalam menjalankan tugasnya dan selalu menerapkan prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

”Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada narasumber terkait," urainya

"Penuhilah unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tambah dia.

Lebih jauh, Gus Muhaimin mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

”Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X