Sidak 3 Kafe yang Langgar Prokes, Anies Beri Sanksi Tutup hingga Denda Rp50 Juta

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 09:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung sidak penerapan PPKM Mikro di Jakarta, Jumat (18/6/2021). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung sidak penerapan PPKM Mikro di Jakarta, Jumat (18/6/2021). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta jajaran Forkopimpda menyidak tiga kafe, yakni di antaranya adalah Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, serta 15 Park Kemang.

Dalam sidak itu, Anies menemukan beragam pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen, serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.

“Kita masih menemukan praktek tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).

Anies pun langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi.

Sanksi itu diantaranya denda hingga penutupan sementara tempat makan sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro. 

“Jadi saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan. Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup, didenda, bahkan ada yang sampai didenda Rp50 juta, dan tidak bisa beroperasi," terangnya.

"Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta,” tambah  Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X