Pinjol Rp Cepat "Cekik" Nasabah, 5 Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

- Kamis, 17 Juni 2021 | 18:41 WIB
Bareskrim Polri ungkap kasus pinjaman online di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bareskrim Polri ungkap kasus pinjaman online di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan disertai pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi bernama Rp Cepat yang mencekik nasabahnya. Sebab, pinjol tersebut mencekik para nasabahnya.

Kasus ini sendiri berhasil terungkap setelah Bareskrim Polri sebelumnya menerima laporan dari warga. Warga tersebut menggunakan aplikasi pinjol tersebut hingga terjerat hutang yang besar.

"Modus para tersangka yang ditangkap menggunakan aplikasi yang mereka namakan RP Cepat. Di mana aplikasi ini menawarkan pinjaman online melalui internet," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

-
Bareskrim Polri ungkap kasus pinjaman online di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

BACA JUGA: MUI Ingatkan Masyarakat Untuk Tak Mudah Tergiur Tawaran Pinjaman Online

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus lima orang tersangka antara lain, E, R, B, C dan S. Sindikat ini sendiri disebut Ramadhan sudah berjalan selama empat tahun dan diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA).

"Kegiatan ini sudah beroperasi empat tahun. Menariknya adalah penipuan melalui pinjol ini diduga dikendalikan WNA asal Tiongkok dan saat ini tentunya penyidik juga akan memburu pelaku tersebut," beber Ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut aplikasi Rp Cepat tidak memiliki izin yang resmi.

"Aplikasi Rp Cepat tidak ada izinnya, secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Bareskrim masih memburu dua DPO yang merupakan WNA. Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 11 tahun 2008 junto UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman perusahaan fintech (pinjol).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X