Banyak Bahan Kimia Digunakan Teroris, Kapolri Bakal Koordinasi dengan Kemenperin

- Rabu, 16 Juni 2021 | 16:57 WIB
Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di ruang Komisi III DPR. (ANTARA/Galih Pradipta).
Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di ruang Komisi III DPR. (ANTARA/Galih Pradipta).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan membahas peredaran bahan kimia bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun pernyataan Listyo disampaikan usai bahan kimia kerap digunakan oleh kelompok teroris. Terbaru Mabes Polri baru saja menangkap satu terduga teroris di Bogor yang mempunyai peran untuk menyiapkan bahan baku pembuat bom.

“Yang pertama terkait pengawasan terhadap peredaran bahan-bahan kimia, terkait antisipasi ke depan, bahan-bahan kimia tertentu akan dimanfaatkan dan digunakan oleh para pelaku bom,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan Listyo, sampai saat ini Polri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menentukan jenis bahan kimia yang perlu pengawasan khusus, diawasi secara khusus, dan dilakukan secara khusus.

“Sehingga unsur-unsur bahan kimia yang akan berisiko untuk bisa digunakan menjadi alat-alat atau bahan campuran yang digunakan untuk membuat bahan peledak jenis bom ini bisa kita tegakan semaksimal mungkin,” jelasnya.
 

Baca Juga: Vicky Prasetyo Tuai Pujian Usai Jeput Kalina Ocktaranny, Netizen: Itu Baru Gladiator!

Listyo menyampaikan, nantinya peredaran bahan kimia dari hulu hingga industrinya di hilir dapat diawasi dan diputuskan bersama Kemenperin.

“Oleh karena itu, terkait perederannya baik dari hulu sampai dengan industri-industrinya di hilir, semuanya akan diputuskan di dalam rapat kami dengan kementerian terkait,” tandasnya.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri baru saja menangkap satu terduga teroris di Bogor. Satu terduga teroris ini tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X