Lengkap! Ini Isi Surat Anies Baswedan ke Menaker Soal Kritikan Perhitungan UMP DKI 2022

- Selasa, 30 November 2021 | 11:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terkait peninjauan kembali formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.

Menurut Anies, kenaikan upah di ibu kota yang hanya sebesar 0,85 persen atau setara Rp37 ribu hingga menjadi Rp4.453.935, lebih rendah ketimbang inflasi dan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, yakni 1,14 persen.

Berikut adalah isi lengkap surat yang dikirimkan Anies kepada Menaker Ida, bernomor 533/-085.15 yang dikirimkan pada 22 November lalu.

Baca juga: Hanya Naik Rp38 Ribu, Anies Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta

Sehubungan dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dengan mengacu kepada:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021)
b. Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tanggal 9 November 2021 Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021; dan
c. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 November 2021, Nomor 561/6393/SJ yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, dan jika tidak mengikuti Peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena ketentuan itu semua maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk a) menerapkan penghitungan UMP sama persis/sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022) dan b) diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021. Keputusan Gubernur dimaksud dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan.

2. Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta Tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85%) menjadi Rp4.453.935/bulan. Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%. Sebagai informasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen, (2016: 14,8%, 2017: 8,2%, 2018: 8,7%, 2019: 8,0%, 2020: 8,5%, 2021:3,2%).

3. Selain itu, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya: sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial (Rilis BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 3 Tahun 2021).

4. Berkenaan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi rasa keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud.

5. Mengingat Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.

6. Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan. Atas perhatian Ibu Menteri, kami ucapkan terima kasih.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X