Seluruh DPO Pembunuh TNI AD di Jakut Sudah Diringkus Polisi

- Kamis, 20 Januari 2022 | 19:46 WIB
Konferensi pers Polda Metro terkait pembunuhan seorang prajurit TNI AD di Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro terkait pembunuhan seorang prajurit TNI AD di Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tiga DPO pengeroyokan anggota TNI AD hingga tewas di Jakarta Utara sudah berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Kini, sudah tidak ada DPO yang diburu polisi terkait kasus ini.

"Saat ini dari tiga orang yang kemarin kita rilis DPO semuanya sudah kita amankan. Tiga-tiganya yang kemarin kita umumkan sebagai DPO sudah dapat diamankan. Baharudin, Ardi, Sapri sudah kita amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Tersangka A dan S disebut Tubagus berperan mengendarai motor, memiting korban hingga ikut melakukan pengeroyokan. Sedangkan tersangka B diketahui merupakan pelaku yang menikam korban dengan senjata tajam.

Kini, ketiganya sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sendiri juga masih mendalami keterangan ketiga tersangka tersebut.

"Lagi pendalaman, kan penyelidikan terus berkembang," beber Tubagus.

Seperti diketahui, satu anggota TNI AD tewas usai dikeroyok sejumlah orang bersenjata tajam di kawasan Jalan Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB yang lalu. Selain korban, ada pula dua warga sipil yang menjadi korban dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Pengeroyokan ini bermula saat sejumlah pelaku mengendarai sepeda motor datang dan bertanya 'apakah kamu orang Kupang?'. Korban tak menjawab pertanyaan pelaku hingga membuat keributan terjadi.

Para pelaku mengeroyok korban dan menikam korban dua kali. Warga sipil yang mencoba memisahkan keributan tersebut ikut menjadi korban pengeroyokan.

Bergerak cepat, Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil menangkap empat pelaku dari delapan terduga pelaku pengeroyakan. Dalam kasus, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X