Tempat Karaoke di Jakarta Sudah Boleh Dibuka Lagi, Ini Syaratnya!

- Minggu, 7 November 2021 | 08:51 WIB
Ilustrasi mic. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi mic. (Pexels/Pixabay)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melonggarkan lagi kebijakan terhadap sektor usaha dan pariwisata. Salah satunya adalah melakukan uji coba pembukaan tempat usaha karaoke untuk beroperasi kembali.

Kebijakan tersebut diambil karena mengingat DKI Jakarta telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama dua pekan ke depan, yakni hingga 15 November 2021.

Aturan itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan," ucap Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya yang dikutip Minggu, (7/11/2021).

"Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tambahnya.

Dalam kebijakan tersebut, telah diatur sejumlah ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta yang harus diikuti oleh para pengusaha, yakni sebagai berikut:  

1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;

2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021;

3. Pemilik usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI);

4. Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia;

BACA JUGA: Bos Rumah Makan di Karawang Dibunuh Pembunuh Bayaran, Dalangnya Sang Istri yang Sakit Hati

5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);

6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00 WIB;

7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam;

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X