Miris! Bocah 8 Tahun di Depok Kerap Dianiaya Ayah Kandung yang Gemar Mabuk

- Kamis, 11 November 2021 | 15:28 WIB
Ilustrasi kekerasan. (freepik)
Ilustrasi kekerasan. (freepik)

KL (46), seorang ayah dari bocah berusia delapan tahun di Depok diciduk Polres Metro Depok. Ia ditangkap lantaran kerap menganiaya anaknya dalam keadaan mabuk.

Kasus ini bermula dari Sabtu pekan lalu, saat ibu korban membuat laporan ke Polres Metro Depok. Ibu korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami korban dan dilakukan oleh suaminya.

"Setelah kita tindak lanjuti, bawa anak ke rumah sakit untuk visum. Kita amankan tersangka di kediamannya, sudah kita lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Kepada polisi, tersangka mengakui kerap menganiaya korban. Penganiayaan dilakukan saat tersangka dalam keadaan mabuk.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pria Hingga Tewas, Termasuk Sekuriti RS Jakpus

"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang, namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," kata Yogen.

Penganiyaan ini sendiri sudah berlangsung berulang kali. Aksi penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong.

"Setiap Bapaknya pulang mabuk, emosi, Bapaknya melakukan pukulan-pukulan, tapi yang terakhir sampai benturkan kepalanya ke tembok beberapa kali," kata Yogen.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KL terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X