PSI Desak Anies Buka Bukti Transfer Commitment Fee Formula E

- Kamis, 11 November 2021 | 11:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat), Ilustrasi Formula E Jakarta E-Prix saat ini masih jadi polemik. (Twitter/@Jakarta_ePrix)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat), Ilustrasi Formula E Jakarta E-Prix saat ini masih jadi polemik. (Twitter/@Jakarta_ePrix)

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berani membuka bukti transfer commitment fee Rp560 miliar penyelenggaraan Formula E.

Desakan itu diungkapkannya usai Pemprov DKI menyerahkan dokumen setebal 600 halaman ke KPK terkait penyelenggaraan Formula E. Hal tersebut pun diklaim sebagai bentuk transparansi untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi.

“Semoga Pak Anies berani membuka satu lembar bukti transfer uang commitment fee Rp 560 miliar. Cukup satu lembar itu saja, tidak harus 600 halaman," ucapnya dalam keterangan yang dikutip Kamis, (11/11/2021).

"Dari situ, nanti kita lihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain,” tambah Anggara.

Baca Juga: Reaksi Komika Kiky Saputri saat Roastingnya ke Anies Baswedan Jadi Polemik

Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E.

Pasalnya, jika mengikuti kontrak yang ditandatangani PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations (FEO), pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakpro. Sementara, Dispora tidak ikut menandatangani kontrak, dan bahkan tidak disebut di dalamnya.

“Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?” ungkap Anggara.

Anggara menyebutkan, posisi Kadispora DKI hanya menjalankan perintah Anies. Apalagi sejak diterbitkannya surat kuasa untuk melakukan peminjaman uang kepada PT Bank DKI sebesar Rp180 miliar untuk membiayai Formula E.

“Keputusan Pak Anies tersebut diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee. Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X