Kasus Protes Dinar Candy Dinilai Cukup Ditangani oleh Satpol PP Saja

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 15:58 WIB
Dinar Candy. (Instagram/@dinar_candy)
Dinar Candy. (Instagram/@dinar_candy)

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai seharusnya tindakan protes yang dilakukan oleh artis Dinar Candy hanya cukup ditangani oleh Satpol PP dan kemudian diberikan sanksi tindak pidana ringan karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kasus Dinar Candy itu sebenarnya cukup ditangani satpol PP dan dikenai sanksi tipiring saja karena mengganggu ketertiban masyarakat," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Dalam konteks pakaian berbikini yang dilakukan oleh Dinar Candy yang kemudian ramai dan viral, Bambang berujar seharusnya tindak pidana yang diusut oleh pihak Kepolisian adalah penggunggah video pertamanya.

"Kalau kemudian itu viral di media, harusnya pengunggah pertamanya yang ditangkap, bukan Dinar Candy," jelas Bambang.

Maka dari itu dia menekankan kasus semacam Dinar Candy tak perlu dibesarkan karena statusnya sebagai publik figur. Sebab Bambang menilai apa yang dilakukan Dinar Candy hanyalah mencari sensai belaka.

Dilanjutkannya, tidak ada pasal tentang pornografi yang dilanggar oleh Dinar Candy karena mengenakan bikini adalah hak seseorang dalam menentukan pilihan. Namun diakuinya perempuan berporfesi DJ tersebut bisa saja dianggap mengganggu ketertiban umum karena pakaiannya.

Maka dari itu, sambung Bambang, jika pasal yang disangkakan terhadap Dinar Candy dalam kasus ini sangat tidak tepat. Sebab kasus ini terbilang ringan dan cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya.

"Sangat tak tepat bila Polisi menggunakan pasal pornografi. Kecuali memang polisi ingin menunggangi kasus ini untuk menutupi kasus lebih heboh misalnya hoax 2T itu," tandasnya.

Seperti diketahui, Dj Dinar Candy sempat membuat heboh media sosial karena dirinya memakai bikini di pinggir jalan. Dinar melakukan aksinya sebagai bentuk protes akibat PPKM yang diperpanjang.

Pasca viralnya video tersebut, polisi langsung menjemput Dinar Candy dan memeriksanya. Polisi sendiri juga sudah menetapkan Dinar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan Dinar Candy. Sang Dj hanya diwajibkan untuk wajib lapor satu Minggu dua kali ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X