Pemerintah Diminta Tak Kaku Buat Aturan Sanksi Penerapan PeduliLindungi

- Rabu, 22 Desember 2021 | 20:17 WIB
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepada kepala daerah agar membuat aturan berkaitan dengan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera alangkah baiknya pemerintah tak membuat aturan yang kaku. Seharusnya lebih kepada aturan ihwal protokol kesehatan (prokes).

“Jangan kaku. Semua mesti fokus pada protokol kesehatan. Bukan memaksa bagaimana caranya,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Disisi lain, Mardani meminta pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah dalam membuat kebijakan. 

“Tidak ada standar yang sama di seluruh Nusantara,” ungkapnya.

Lebih jauh Politisi PKS ini mengingatkan alangkah baiknya memberikan fleksibilitas kepada Kabupaten dan Kota untuk membuat aturan saat Nataru.

“Berikan fleksibilitas pada tiap kabupaten dan kota untuk membuat aturan turunan,"tandasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti diantaranya, kata Muhadjir, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengeluarkan surat edaran untuk menegakkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

"Di antaranya adalah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa nataru ini," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa 21 Desember 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X