Pemkot Palangka Raya Siapkan Tujuh Posko Penanganan Karhutla

- Sabtu, 24 April 2021 | 16:39 WIB
Dokumentasi - Petugas memadamkan kebakaran lahan di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Jumat (23/4/2021).  (photo/ANTARA/BPBD Kota Palangka Raya)
Dokumentasi - Petugas memadamkan kebakaran lahan di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Jumat (23/4/2021). (photo/ANTARA/BPBD Kota Palangka Raya)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan dan memfungsikan tujuh posko dalam upaya mengantisipasi dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Sudah ada tujuh posko yang terletak di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Pahandut," kata Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu (24/4) dikutip dari ANTARA.

Dia menerangkan, lokasi ketujuh posko yang terletak di kecamatan-kecamatan itu karena ketiganya memiliki wilayah berupa lahan gambut yang rawan terjadi kebakaran.

Selain itu berdasarkan pengalaman dan mengacu pada kejadian tahun sebelumnya tiga kecamatan itu sering terjadi kebakaran lahan untuk dibanding dua kemacetan lain di wilayah Palangka Raya.

Pada sepekan terakhir di wilayah "Kota Cantik" sudah terjadi sejumlah kejadian kebakaran lahan gambut. Cuaca terik ditambah tidak adanya guyuran hujan sepekan terakhir membuat lahan gambut yang ada kering dan rawan terbakar.

Baca juga: KSAL Sebut Kapal Selam KRI Nanggala Tenggelam, Serpihan Ditemukan

Dari tiga kejadian kebakaran lahan terakhir yang terjadi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini, pihak BPBD pun menduga kuat penyebabnya karena unsur kesengajaan manusia.

"Kalau saya lihat kemarin itu sepertinya ada orang buka lahan dan itu diduga adanya kesengajaan untuk dibakar," kata Emi.

Dia mengatakan dugaan unsur kesengajaan pembakaran lahan itu diperkuat lokasi kebakaran yang telah kering karena dengan adanya bekas pembersihan lahan dengan cara ditebas dan disemprot pembasmi rumput.

"Maka kondisi seperti itu tinggal dilempar api dan akan sangat mudah terbakar," kata wanita berhijab itu.

Meski demikian, untuk memastikan penyebab pasti kebakaran lahan di wilayah "Kota Cantik" itu, proses penyelidikan diserahkan kepada pihak kepolisian selaku pihak yang memiliki kewenangan.

Dia pun meminta pengurus RT/RW hingga lurah dan camat aktif melakukan pemantauan di wilayah kerja masing-masing. Jika melihat potensi atau kejadian kebakaran untuk segera dilaporkan agar dapat segera dilakukan pemadaman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X