Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Ritual Perdukunan di Temanggung, Empat Orang Jadi Tersangka

- Rabu, 19 Mei 2021 | 18:36 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. (photo/ANTARA/Heru Suyitno)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. (photo/ANTARA/Heru Suyitno)

Bocah wanita berinisial ALH asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menjadi korban pembunuhan.

Bocah tersebut tewas mengenaskan diduga akibat ritual pembersihan aura negatif yang diklaim sebagai praktik perdukunan.

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5), telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung, menyebutkan keempat tersangka, yakni ayah kandung korban M (43), ibu kandung korban S (39), dukun H (56), dan asisten dukun B (43).

Ia menuturkan kronologi kejadian pada Minggu (16/5) sekitar pukul 23.30 WIB telah ditemukan mayat anak di bawah umur di rumah M (Marsidi) di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kabupaten Temanggung.

Hal itu bermula pada saat Hari Raya Idul Fitri, keluarga dari pihak ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban di mana ALH sudah sekitar 4 bulan tidak pernah kelihatan.

Baca juga: Erick Thohir Tegaskan BUMN Tidak Komersialisasikan Vaksin COVID-19

Orang tua korban menjawab bahwa korban sedang berada di rumah kakeknya. Kemudian informasi tersebut dikonfirmasi ke rumah kakek korban dan korban tidak berhasil ditemui. 

Merasa janggal, pihak keluarga dari ibu korban tersebut kembali menanyakan kepada ayah korban dan diberikan informasi bahwa korban sedang berada di kamar.

Kemudian ayah korban M menunjukkan kamar di mana ALH berada yang kemudian kamar tersebut dibuka oleh kakek korban. Kakek korban terkejut karena mendapati ALH sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur.

Atas kejadian tersebut, kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen. 

Atas dasar laporan tersebut, polisi pun memeriksa kedua orang tua korban yang mana orang tua korban mengakui kalau mereka telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia.

Diketahui, kejadian itu berlangsung pada awal bulan Januari 2021, korban dimasukkan kepalanya ke dalam bak mandi yang berisi air oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. 

Selama kurun waktu dari waktu kejadian sampai ditemukan kemarin, mayat korban dirawat oleh ibu korban sehingga sudah mengalami proses mumifikasi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X