Jajaran Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap sebanyak tujuh pelaku pesta petasan saat perayaan Lebaran Ketupat di Kelurahan Banjaran, Bangkalan, Kamis (22/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, ketujuh tersangka itu berinisial SR (31), warga Kelurahan Mlajah, RK (20), dan DN (23), keduanya warga Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial SR (31), warga Kelurahan Mlajah, RK (20), dan DN (23), keduanya warga Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Tak hanya ditangkap karena melakukan pesta petasan, ketujuh orang itu juga ditangkap karena telah menyebabkan terjadinya kerumunan massa, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.
"Ketujuh orang pelaku pesta petasan itu, kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Didik, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/5/2021).
Kasus itu pertama kali terkuak saat petugas kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan menerima informasi telah terjadi kerumunan massa di dua lokasi, yakni di Kampung Penyageran dan Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, Polres Bangkalan menindaklanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim ke lapangan.
"Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa satu botol bensin, satu tongkat penyulut api, satu gerobak angkut petasan, dan timba," katanya.
Selain di Bangkalan, pesta petasan saat Lebaran, baik Lebaran Idul Fitri maupun Lebaran Ketupat juga biasa digelar warga Kecamatan Proppo, Pamekasan. Namun di Proppo, pesta petasan itu luput dari pantauan petugas.
Artikel Menarik Lainnya:
- Ada-ada Saja, Kaki Driver Ojol Ini Sangkut di Sela-sela Kursi Besi, Netizen Ngakak
- Astaga Pria di Mukomuko Perkosa Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Ancam Pakai Pistol Mainan
- Baru Cerai dari Larissa Chou, Ameer Azzikra Adik Alvin Faiz Resmi Lamaran Hari Ini