Guru Besar USU Prof Henuk Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelanggaran UU ITE

- Rabu, 30 Juni 2021 | 12:50 WIB
Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk menunjukkan gambar yang berisi diskusi dirinya dengan Natalius Pigai di Mapolda Sumut, Selasa. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk menunjukkan gambar yang berisi diskusi dirinya dengan Natalius Pigai di Mapolda Sumut, Selasa. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Taput, AKBP Mohammad Saleh, yang menetapkan Prof Henuk tersangka pada Selasa (29/6/2021).

"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Saleh kepada wartawan, seperti dikutip Indozone, Rabu (30/6/2021).

Saleh sendiri tidak menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut, ia hanya membenarkan Prof Henuk jadi tersangka terkait laporan dari Alfredo Sihombing serta Martua Situmorang.

 

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Prof Henuk merasa heran dengan penetapan tersangka tersebut. Hal itu dikarenakan seharusnya kasus yang dihadapi diselesaikan melalui jalur mediasi.

"Infonya dari Polres mediasi, tapi tiba-tiba jadi tersangka," kata Rinto Maha, kuasa hukum Prof Henuk. 

Rinto menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah meminta dilakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. 

Bahkan, ia juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut. Namun hal itu sangat ia sesalkan karena status tersangka yang diterima Prof Henuk saat kasus sedang berjalan.

"Padahal laporan Prof YLH sendiri kan masih berjalan, jadi kurang berimbang," ujar Rinto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X