Idul Adha saat Pandemi, Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Trotoar

- Jumat, 2 Juli 2021 | 18:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur sejumlah panduan untuk pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021.

Dalam Ingub itu, Anies meminta para pedagang untuk tidak berjualan hewan kurban di sembarang tempat, seperti trotorar dan sejumlah fasilitas umum.

"Mendata dan memastikan penampungan dan penjualan hewan kurban tidak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum," tulis Anies yang dikutip Jumat (2/7/2021).

Selain itu, orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut pun meminta para pedagang hewan kurban tidak berjualan di kawasan yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Oleh sebab itu, Anies mengimbau jajarannya di tingkat lurah memantau, serta mengawasi penjualan hewan kurban di wilayah mereka masing-masing.

Untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini minta petugas Satpol PP melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan.

"Para lurah menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan RT/RW untuk memastikan lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di tingkat kelurahan tidak berada di zona merah," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X