Rizieq Shihab Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS UMMI

- Rabu, 30 Juni 2021 | 21:12 WIB
Habib Rizieq Shihab. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Habib Rizieq Shihab. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Habib Rizieq Shihab bersama tim kuasa hukumnya menyerahkan pernyataan banding terkait vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Jakarta, Rabu (30/6) dikutip dari ANTARA.

Aziz Yanuar menambahkan mengenai memori banding rencananya akan diserahkan pada pekan depan.

"Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana penjara selama empat tahun  terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Baca juga: Polisi Selidiki Video Viral Wanita Ngaku Saksikan Pesugihan Sosialita Pondok Indah

Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Khadwanto saat membacakan vonis dalam sidang pada tanggal 24 Juni 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X