Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bikin heboh netizen di media sosial saat mengunggah momen dirinya mengurus ulang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati selama 20 tahun.
Banyak netizen menduga bahwa Susi tak mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana aturan yang berlaku jika mengurus ulang SIM yang sudah melewati masa kedaluwarsa.
"Pagi ini mengurus SIM yang sudah mati 20 tahun di Polsek Pangandaran, karena info dari Pak Kapolsek sudah bisa buat di Polsek tidak perlu ke Polres," tulis Susi dalam cuitannya dikutip Indozone, Kamis (16/9/2021).
Menurut netizen, unggahan Susi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Jika ibu Susi tidak ikut ujian tertulis dan ujian praktik dalam memperoleh SIM, saran saya video ini dihapus saja. Video ibu menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan," ujar seorang netizen @emerson_yuntho di kolom komentar.
Pagi ini mengurus SIM yg sdh mati 20 th di Polsek Pangandaran, karena info dari Pak Kapolsek sdh bisa buat di Polsek tdk perlu ke Polres .. Saat selesai difoto ditanya puas atau tdk dgn fotonya, ya kalau sy sih puas-puas saja, emangnya bisa diphotoshop jd muka @xcintakiehlx ???????? pic.twitter.com/NtUUGqVNum
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) September 15, 2021
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun sejak tanggal SIM diterbitkan.
SIM yang sudah diterbitkan dapat diperpanjang jika mendekati masa kedaluwarsa. Namun jika telat melakukan perpanjangan SIM dan sudah melewati masa kedaluwarsa, maka SIM dianggap mati.
Satu-satunya cara untuk memperpanjang SIM adalah dengan membuat SIM baru sesuai dengan prosedur awal, yakni menyiapkan dokumen seperti KTP, surat keterangan sehat, dan mengisi formulir permohonan SIM.
Kemudian, pemohon wajib mengikuti ujian teori yang akan menilai wawasan pemohon mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.
Setelah dinyatakan lolos ujian teori, pemohon wajib mengikuti tes praktik dimana pemohon akan dites berkendara dengan sejumlah rintangan seperti jalanan lurus, zig-zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.