PPKM Level 3, Pembukaan Kembali Ragunan Masih Tunggu Keputusan Pemprov DKI

- Jumat, 17 September 2021 | 09:19 WIB
Pembukaan kembali Ragunan tunggu keputusan Pemprov DKI. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Pembukaan kembali Ragunan tunggu keputusan Pemprov DKI. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembukaan kembali kebun binatang tersebut saat PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Staf Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan  Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/9) malam mengatakan bahwa hingga kini masih belum ada wacana uji coba pembukaan kembali Ragunan seperti beberapa tempat wisata lainnya di Ibu Kota.

"Betul, belum ada wacana dibuka. Yang dibuka mungkin di Ancol, itu kan masih uji coba ya. Untuk Ancol sama kita tuh beda dinas," kata Bambang, seperti dilansir Antara.

Walaupun demikian, Bambang mengatakan, pihaknya sudah siap apabila ada instruksi dari pemerintah daerah untuk melakukan uji coba pembukaan kembali.

"Kalau ada instruksi kita sudah siap sebenarnya. Kan syaratnya itu barcode ya, sertifikat vaksin. Setiap orang yang punya, sudah divaksin bisa menunjukkan dengan PeduliLindungi," kata dia.

Pihaknya telah menyiapkan barcode untuk skrining syarat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi dan sarana pendukung lainnya "Oh iya, sudah disiapkan itu," katanya.

Dia belum dapat memastikan rencana operasional Ragunan bila nantinya dibuka karena masih belum adanya imbauan dari pemerintah.

"Kalau memang sudah ada perintah untuk dibuka, ya kita akan siapkan pintu-pintu yang seperti biasa untuk beroperasi," kata Bambang.

Lebih lanjut, dua tempat wisata di DKI, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol sudah mulai uji coba operasional bagi pengunjung.

Adapun Ancol mulai uji coba sejak 14 September lalu. Sementara TMII direncanakan pada 17 September 2021.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyebutkan bahwa Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan juga direncanakan uji coba setelah mendapatkan barcode PeduliLindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata dalam masa PPKM ini.

Iffan menyebutkan bahwa untuk kriteria pembukaan tempat wisata ditentukan oleh kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di DKI, Jabar, Jateng DIY dan Jawa Timur.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X