Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Nanti Sore Terkait Dugaan Penistaan Agama!

- Kamis, 24 Februari 2022 | 08:53 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/Humas Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/Humas Kemenag)

Roy Suryo berencana bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Mapolda Metro Jaya sore nanti. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari bandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

"Ya, Insyaallah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi INDOZONE, Kamis (24/2/2022).

Laporannya sendiri berkaitan dengan tindakan diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Eks Menpora ini menyebut pihaknya juga akan membawa bukti dalam laporan kalo ini.

"Dengan bukti-bukti audio, visual statemennya dan pemberitaan di media-media," beber Roy.

BACA JUGA: DPR: Arab Saudi Prioritaskan Jemaah Asal Indonesia Untuk Berangkat Haji

Pasal yang nantinya akan dipersangkakan terhadap Menag tersebut antara lain pasal berkaitan dengan ITE. Tak cukup sampai disitu, akan ada pasal terkait penistaan agama.

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," pungkas Roy Suryo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X