Tegang, Tim Kejaksaan Geledah Paksa Kantor PPRD Berau Diduga Ada Korupsi

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:12 WIB
Penggeledahan kantor PPRD Berau. (Edi Akbar/IDZ Creators)
Penggeledahan kantor PPRD Berau. (Edi Akbar/IDZ Creators)

Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Timur, melakukan penggeledahan secara paksa di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur (PPRD) Wilayah Berau, Jumat, 20 Mei 2022. 

Indra Timothy, Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Kaltim mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait adanya indikasi korupsi penerimaan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diduga dilakukan oleh petugas pelayanan pajak dan retribusi daerah wilayah Berau

-
Penggeledahan kantor PPRD Berau. (Edi Akbar/IDZ Creators)

Dugaan sementara, praktik korupsi tersebut berlangsung sejak periode Januari 2019 hingga September 2020.

“Seperti yang disaksikan tadi bahwa, pada hari ini kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melakukan penggeledahan secara paksa dalam rangka proses penyidikan,” kata Indra.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menyita salinan kedua dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebanyak 305 lembar. Dokumen tersebut guna melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap praktek kecurangan pajak kendaraan bermotor di Berau. 

-
Penggeledahan kantor PPRD Berau. (Edi Akbar/IDZ Creators)

Petugas UPTD PPRD Berau juga diminta mempratikkan bagaimana cara proses pengurusan dan pembuatan BBNKB dan PKB kendaraan bermotor, dengan disaksikan tim penyidik Kejati Kaltim.

Indra Timothy membeberkan, pihaknya menemukan adanya selisih jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang seharusnya lebih besar disetorkan ke kas daerah.

“Ada ditemukan selisih jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Itu yang sedang kami selidiki,” imbuhnya.

Dalam kasus ini pihak Kejati juga telah memeriksa 20 orang saksi dari Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Berau dan bagian perbankan. Tim Penyidik Kejati Kaltim saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen untuk segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Sementara kita mengumpulkan barang bukti, dokumen-dokumen yang nantinya untuk dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur (PPRD) Wilayah Berau, Willie Havre Yulia mengatakan, pihaknya kooperatif dan memenuhi mekanisme awal sampai akhir penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim.

“Kami kooperatif, apa yang jadi tujuan kejaksaan tetap kami penuhi tadi dari awal sampai selesai. Tadi yang diminta lembaran SKPD tindisan kedua milik Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Berau, itu semuanya sudah kami serahkan,” ujarnya.

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini.

-
IDZ Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X