Breaking News! Presiden Jokowi Resmi 'Haramkan' Investasi Miras

- Senin, 7 Juni 2021 | 11:42 WIB
Kiri: Presiden Jokowi (Instagram/jokowi) / Kanan: Ilustrasi miras (Unsplash)
Kiri: Presiden Jokowi (Instagram/jokowi) / Kanan: Ilustrasi miras (Unsplash)

Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Salah satu poin dalam Perpres baru ini adalah melarang investasi industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Perpres baru ini menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 1 1031)," tulis Pasal 2 ayat 2 poin b.

Kemudian, ada juga penutupan peluang bidang usaha dalam kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Namun, pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil. Presiden Jokowi juga masih membuka investasi di sektor perdagangan miras.

"Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," bunyi Pasal 3a Perpres 49/2021/

Namun, investasi perdagangan miras ini harus memenuhi persyaratan penanaman modal lainnya.

"Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," lanjut Pasal 6 ayat d Perpres 49/2021.

Sebelumnya, Jokowi telah mencabut izin investasi miras, namun belum diatur secara resmi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X