Pemprov DKI Bakal Denda Pedagang yang Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur, Segini Nominalnya!

- Jumat, 17 September 2021 | 17:32 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (photo/Instagram/@arizapatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (photo/Instagram/@arizapatria)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pihak yang menjual rokok kepada anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa denda Rp50 juta.

"Kan sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta," kata Ariza di Balai Kota (16/9/2021). 

"Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," tambahnya.

Sebelumnya, Ariza menjelaskan soal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket yang dilakukan hari ini.

"Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," ujar Ariza.

Ia menambahkan, orang dewasa boleh merokok di Jakarta namun harus tahu tempat.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X