Polri Diharapkan Terapkan Restorative Justice dalam Laporan Luhut Kasus Berita Bohong

- Kamis, 23 September 2021 | 15:08 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (photo/Instagram/@luhut.pandjaitan)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (photo/Instagram/@luhut.pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida. Adapun laporannya diduga terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan Polri harus menjadikan momentum kasus laporan ini dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Untuk keseimbangannya maka hemat saya laporan LBP kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif," tutur Arsul kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Di Hari HUT Lantas, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf Ke Masyarakat Karena Hal Ini

Dilanjutkan Politikus PPP ini Polri dapat memproses laporan dari Luhut tersebut, namun dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapoe.

“Artinya Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor,” urainya.

Selain itu menurutnya laporan yang dibuat oleh Luhut ini tak perlu menjadi perdebatan. Sebab ini adalah konsekuensi dari negara demokrasi dan hukum.

"Konsekuensi dari demokrasi dan negara hukum itu memang disatu sisi ada hak untuk menyampaikan pendapat, namun disisi lain terbukanya kemungkinan kebebasan berpendapat itu diuji dari sisi hukum dengan suatu proses hukum ketika kebebasan berpendapat itu dianggap masuk ke area reputasi orang lain," jelas Arsul.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.

Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Singkat cerita, nama Luhut dibawa-bawa dalam hal ini. Pihak Luhut sendiri sudah lebih dulu melakukan somasi terkait video ini.

Terkini, Luhut melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik. Laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor bukti laporan polisi STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X