Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mempertanyakan wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten-konten yang ada di YouTube dan Netflix.
Rudiantara menegaskan, wacana tersebut bukanlah wewenang dari KPI. Menurutnya, pengawasan konten di Netflix dan YouTube lebih tepat dilakukan Lembaga Sensor Film (LSF).
"Sebetulnya objeknya apa sih yang diinginkan untuk mengawasi konten Netflix dan YouTube. Netflix itu film, kalau film berkaitan dengan sensor," kata Rudiantara di sela kegiatan bertajuk "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya", di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan yang berlaku, KPI memiliki tugas untuk mengawasi penyiaran lewat free to air, yaitu siaran melalui stasiun televisi atau radio.
Rudiantara mengaku belum berbicara dengan KPI. Dia juga belum mau memberikan lampu hijau terkait wacana tersebut
"Kalau (pengawasan) itu dilakukan dasar hukumnya juga harus pas," tuturnya.
Wacana KPI
Sebelumnya diberitakan, KPI berencana akan mengawasi konten yang ada di YouTube, Netflix, Facebook dan media sejenis.
KPI beralasan, wacana itu untuk menjaga siaran di media digital bena-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi.
"Kami ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, belum lama ini.