Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan status empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).
Saat ini, KPK masih melakukan proses pemeriksaan terhadap keempatnya di Polresta Surakarta.
"Tentu ada waktu 24 jam untuk kemudian memutuskan status hukum dari perkara ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Seperti diketahui, KPK mengamankan empat orang, di mana salah satunya merupakan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Febri mengatakan, oknum jaksa diamankan di rumahnya setelah diduga terjadi transaksi suap. Diduga, transaksi tersebut berkaitan dengan proyek di dinas pekerjaan umum Yogyakarta yang didampingi atau diawasi Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta.