Wanita Ini Difitnah Jual Diri Karena Utang Online, Ini Klarifikasinya

- Jumat, 26 Juli 2019 | 14:28 WIB
photo/ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
photo/ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Beberapa waktu lalu, seorang perempuan berinisial YN (51) seorang warga Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah menjadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh perusahaan layanan 'financial technology' (fintech) pinjaman online.

Kabar miring itu pun viral di grup media sosial, bahkan fotonya tersebar luas dan ia disebut sebagai 'perempuan panggilan'. Rupanya, ini bermula karena YN telat membayar cicilan utangnya pada perusahaan fintech tersebut.

Pada Kamis (25/7), YN yang didampingi oleh pengacaranya melaporkan pemberitaan itu kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta dengan Nomor TDP.458/7.2019/Reskrim, tertanggal 24 Juli 2019. Menurut laporan tersebut, semua informasi soal YN yang viral di media sosial adalah bohong atau hoaks.

Pengacara YN, Gede Sukadenawa Putra mengatakan pihak perusahaan fintech tersebut ada tendensi pencemaran nama baik atau pelecehan terhadap kehormatan wanita, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

-
photo/ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan kejadian ini melalui surat elektronik kepada beberapa situs, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Hukum dan HAM, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Jadi, semua kami tembusi agar masalah ini bisa terungkap dan klien kami tidak benar menawarkan diri seperti dalam viral itu. Klien kami tidak benar bahwa dirinya menawarkan diri seperti yang diberitakan di media sosial itu," kata Gede Sukadenawa di Kompleks Centra Niaga Solo Baru, Sukoharjo, Kamis (25/7).

Gede menegaskan bahwa semua berita itu merupakan buatan dari pihak layanan fintech pinjaman online berbendera Incash tersebut yang diduga ilegal. Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depannya, para pinjaman online dapat ditindak oleh aparat yang berwenang. Bahkan, yang memaparkan atau menyebarkan itu harus dicari untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Terpaksa Berutang Lewat Pinjaman Online untuk Kebutuhan Anak

Dalam kesempatan yang sama, YN mengaku bahwa dia terpaksa berutang lewat pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sekolah kedua anaknya. Dia bingung hendak mencari dana ke mana lagi, ditambah YN tengah mengurus proses perceraian dengan suaminya.

Awalnya, dia menerima SMS blast yang menawarkan pinjaman secara online. Dari SMS itulah, YN kemudian diminta melakukan verifikasi melalui Whatsapp (WA) berbentuk foto setengah badan dan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

-
photo/bsmi.co.id

Setelah itu, pihak penyedia jasa pinjaman itu meminta persetujuan untuk mengakses semua nomor telepon di ponsel genggam milik YN. Dalam keterangan YN, dia meminjam dana sebesar Rp1 juta lewat pinjaman online tersebut. Namun, dana yang dia terima tidak sepenuhnya dan dipotong Rp350 ribu dengan alasan biaya administrasi.

”Bunganya Rp70 ribu per hari, belum termasuk denda. Untuk proses pelunasan, saya ambil pilihan waktu sepekan,” kata perempuan yang bekerja sebagai marketing itu.

Namun, tiba waktunya membayar, YN tidak memiliki uang. Dia pun terus diteror dari pihak perusahaan fintech tersebut. YN mengaku mendapat perilaku kasar hingga kata-kata yang melecehkan dirinya. Selang satu pekan kemudian, poster dirinya sudah viral dengan keterangan dia menjual tubuh dan siap digilir dengan tarif kencan Rp 1.054.000.

YN mengetahui hal itu dari postingan salah satu grup media sosial. Akibat kejadian itu, YN merasa tertekan, stres, dan sakit.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X