Dua Remaja Pelaku Penembak Hope Dihukum Azan Satu Bulan

- Senin, 29 Juli 2019 | 22:20 WIB
(photo/Instagram/orangutaninformationcentre)
(photo/Instagram/orangutaninformationcentre)

Dua remaja yang merupakan penembak orang utan bernama Hope diberikan hukuman sanksi sosial, yakni azan selama 1 bulan. Kedua remaja ini sebelumnya menembak Hope dengan 74 butir peluru senapan angin.

Kedua remaja ini diketahui berasal dari Subulussalam, Aceh. Hukuman ini diberikan karena keduanya masih di bawah umur yakni 16 dan 17 tahun.

"Mereka dikenakan sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh terlapor yaitu wajib azan magrib dan salat isya di masjid desa mereka, di Kota Subulussalam, selama satu bulan. Sanksi diawasi oleh PK, Bapas dan aparat desa," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo.

BKSDA Aceh selaku pihak pelapor telah menerima berita acara soal kesepakatan musyawarah diversi dari polisi.

Berita acara itu sendiri berisi soal penanganan kasus penganiayaan orang utan Hope di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Sapto menambahkan, apabila kedua remaja itu melanggar sanksi yang diberikan, maka hitungan hukuman akan diulang dari awal.

Selain itu, kedua pelaku diwajibkan untuk membersihkan Masjid atau pun Musala.

"Terlapor mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait," jelas Sapto.

Sebelumnya Hope mengalami penyiksaan sadis pada tanggal 10 Maret lalu. Ketika diselamatkan dari kebun sawit di Subulussalam, Aceh, terdapat 74 butir peluru senapan angin di tubuh Hope.

Hal yang lebih miris lagi, bayi Hope yang masih berusia 1 bulan mati lantaran gizi buruk.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X