Pemerintah Izinkan Masyarakat Ibadah Ramadhan di Luar Rumah dengan Terapkan Prokes

- Senin, 5 April 2021 | 18:54 WIB
Dokumentasi - Di tengah wabah COVID-19 warga melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di Masjid An-Nur, Abadi Jaya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Dokumentasi - Di tengah wabah COVID-19 warga melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di Masjid An-Nur, Abadi Jaya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperboleh masyarakat melaksanakan beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, di luar rumah.

Namun, tentunya ibadah tersebut harus dilakukan dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir di Jakarta, Senin (5/4) dikutip dari ANTARA.

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.

Baca juga: Kabel Internet Bawah Laut Jakarta-Singapura Putus, Sejumlah Operator Terganggu

"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.

Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.

Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.

"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," ujar dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X