Ini Usulan Perludem Agar Pilkada Tak Didominasi Calon Tunggal

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 16:27 WIB
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam memasangkan masker bertuliskan Rabu 9 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam memasangkan masker bertuliskan Rabu 9 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Jelang Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, dinamika politik mulai bermunculan. Mulai dari dinasti politik yang muncul, hingga fenomena calon tunggal di sejumlah daerah, yang konon jumlahnya bisa mencapai 31 daerah dengan calon tunggal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, fenomena calon tunggal tersebut saat ini sudah bertransformasi dibandingkan pilkada-pilkada tahun sebelumnya.

"Calon tunggal bertransformasi dari upaya mengatasi kebuntuan politik menjadi cara memastikan kemenangan lebih awal, menghindari kompetisi tanpa kehadiran calon lain," ujar Titi dalam diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal' yang diselenggarakan Perludem hari ini, Selasa (4/8/2020).

Menurut Titi, ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi fenomena calon tunggal, paling utama yaitu dengan pembenahan regulasi.

"Rata-rata calon tunggal kepala daerah adalah dari pasangan calon petahana. Adanya calon tunggal itu sendiri karena adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk mengatasi kebuntuan politik akibat manuver politik yang dilakukan penantang yang dengan sengaja tidak mengusung calon agar pilkada ditunda dan petahana tidak lagi menjabat," tuturnya.

Cara selanjutnya untuk meredam munculnya calon tunggal yakni melalui demokratisasi kelembagaan partai politiknya, penegakan hukum yang efektif, serta membangun kesadaran masyarakat melalui peran-peran kelembagaan penyelenggara pemilu, pemerintah dan gerakan-gerakan masyarakat sipil.

Kemudian dari sisi persyaratan pencalonan, lanjut Titi, harus ada improvisasi. Menurutnya ada tiga hal terkait persyaratan pencalonan yang harus diubah, yakni kader partai yang maju harus minimal menjadi anggota minimal 3 tahun sebelum pencalonan, termasuk juga ASN atau TNI/Polri wajib mundur 3 tahun sebelum pencalonan pilkada.

"Kemudian kita harus mendorong perubahan syarat maju Pilkada bagi calon independen. Syarat untuk maju sebagai calon independent harus dipermudah, namun juga mereka harus dikenakan deposit sejumlah uang sebagai syarat. Ini bisa dijadikan ukuran kemampuan finansial calon untuk ikut pemilu, untuk memitigasi praktek korupsi, dan ini sudah dilakukan di beberapa negara di dunia," pungkasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X