PN Medan Vonis Perobek Al Quran di Medan Tiga Tahun Penjara

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 18:16 WIB
Ilustrasi Al Quran. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi Al Quran. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)

Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Doni Irawan Malay (44), yang diyakini terbukti merobek dan membuang Al Quran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan selama tiga tahun penjara.

Doni diketahui merupakan seorang warga Jalan Utama Medan. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana.

Hal itu karena terdakwa dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni Agama Islam.

Tak hanya itu saja, Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X