Pemerintah Resmikan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata Berlandas 3 Isu Utama

- Senin, 22 Juni 2020 | 18:24 WIB
Pemandu wisata mengikuti acara penyerahan sertifikat Guide Ijen di Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (19/6/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Pemandu wisata mengikuti acara penyerahan sertifikat Guide Ijen di Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (19/6/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Aturan itu disusun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R Kurleni Ukar menyampaikan bahwa protokol kesehatan di sektor pariwisata itu disusun dengan berlandaskan tiga isu utama.

“Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan," kata Kurleni Ukar, Senin (22/6/2020).

KMK tersebut di antaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya. Selain itu, ada rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan juga termasuk dalam protokol tersebut.

Protokol sektor parekraf itu disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap di tingkat daerah.

"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Kurleni Ukar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X