Pelaku Penusukan Wiranto Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

- Selasa, 16 Juni 2020 | 15:27 WIB
Wiranto saat diserang Abu Rara dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019)(ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang)
Wiranto saat diserang Abu Rara dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019)(ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang)

Sidang kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, sudah memasuki sidang tuntutan.

Sidang perdana kasus penusukan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). Diketahui, ada tiga terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.

-
Sidang pelaku penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Ketiga terdakwa itu dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang melakukan penusukan Wiranto, dengan memakai kunai di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Saat itu, Abu Rara juga sempat melakukan penyerangan kepada Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi.

Terdakwa kedua, Fitria Diana alis Fitria Andriana yang merupakan istri dari Abu Rara yang saat itu juga ada di lokasi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Fitria diketahui juga menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan menggunakan kunai.

-
Kiri: Abu Rara. Kanan: Fitria Diana alis Fitria Andriana, istri Abu Rara. (Istimewa)

Sedangkan terdakwa ketiga ialah Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Namun, ia didakwa hal berbeda dengan terdakwa lainnya.

Samsudin didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Pasalnya, ia bersama dengan Abu Rara memiliki rencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019. Selain itu, mereka juga menyiapkan suatu lokasi untuk tempat 'idad' atau persiapan jihad, dengan membuat bahan-bahan bom.

-
Penusukan Wiranto saat dievakuasi ke RSUD Pandeglang. (Istimewa)

Karena rencana itu membutuhkan biaya, Abu Rara dan Samsudin berencana untuk melakukan perampokan di sebuah toko emas. Rencana perampokan itu dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.

Tidak dijelaskan, apakah rencana perampokan keduanya berhasil atau tidak. Namun, jaksa menyebutkan bahwa Samsudin akan melakukan baiat kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi secara mandiri. Atas perbuatannya itu, Samsudin dituntut 7 tahun penjara.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X