Bagi Anda yang menunggak pajak kendaraan bermotor tidak perlu khawatir. Setidaknya ada delapan provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut delapan provinsi yang menggelar program tersebut.
Jawa Barat
Dilansir dari akun media sosial Instagram @bapenda.jabar, Rabu (21/10/2020), Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jawa Barat akan membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memberikan berbagai diskon bagi wajib pajak. Program pemutihan ini berlangsung hingga 23 Desember 2020.
Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memperpanjang program pemutihan hingga 28 November 2020 mendatang.
Informasi ini juga disampaikan akun media sosial Instagram @bapendajatim, Senin (19/10/2020).
"#sobatwajibpajak jawa timur saat ini masih bisa memanfaatkan program Pemutihan berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan Kedua ) (BBN II) dst. ! Berlaku 1 September s.d.28 November 2020 yaa..." tulis akun itu.
Jawa Tengah
Selain Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar Pemprov Jawa Tengah.
Dilansir dari akun media sosial Instagram @bapenda_jateng, Selasa (20/10/2020), program ini tidak hanya memberi kemudahan denda pajak kendaraan. Namun juga menawarkan kesempatan hadiah.
"Dulur Mas Sajak, Yuk Manfaatkan..... Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dihapuskan dan yang Sudah Bayar Pajak Kendaraan di tahun 2020 berkesempatan dapat hadiah karena setiap lunas pajak secara otomatis mendapatkan no. UNDIAN by Sistem, Nomor undian bisa dilihat di Aplikasi Sakpole mulai tanggal 13 nov 2020...," tulis akun tersebut.