Selama Setahun, Kejagung Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp19 Triliun

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 00:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (tengah) saat konferensi pers
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (tengah) saat konferensi pers

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan keuangan negara dari Rp19 triliun selama satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/10/2020).

"Dalam setahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165 dan RM 1.412," katanya, dilansir dari Antara.

Hari merinci Bidang Pidana Khusus Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90. Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490 dan RM 1.412 dan aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.

Kejagung juga tercatat telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama satu tahun terakhir. Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7.028.705.921.302.

Sementara PNBP yang diperoleh dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660 dan PNBP dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343. Kemudian, Hari menjelaskan bahwa selama kepemimpinan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin telah menerbitkan tujuh kebijakan utama bagi seluruh jaksa.

Kebijakan itu, yakni penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X